Ini Peran Keponakan Novanto yang Jadi Tersangka e-KTP
Rabu 28 Februari 2018, 22:23 WIB
Ini Peran Keponakan Novanto yang Jadi Tersangka e-KTP
Foto: Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan keponakan Setya Novanto Irvanto Handra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka baru di kasus e-KTP. KPK membuka dugaan peran keduanya.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. Irvanto disebut KPK, walaupun perusahaannya kalah, namun menjadi perwakilan Setya Novanto.
"Diketahui IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) adalah keluarga atau keponakan Setya Novanto. IHP juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan kepada Setya Novanto.
"Diduga IHP menerima total USD 3,5 juta pada periode 29 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," lanjut Agus.
Sementara itu, Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP, dalam bidang perusahaan investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta.
"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima jumlah total USD 3,8 juta sebagai peruntukan pada Setya Novanto, dengan rincian melalui perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta," kata Agus lagi.
Selain itu, Made Oka juga merupakan perantara jatah komisi untuk Anggota DPR. "MOM diduga menjadi perantara fee untuk Anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," tutur Agus.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," kata Agus sebelumnya.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. Irvanto disebut KPK, walaupun perusahaannya kalah, namun menjadi perwakilan Setya Novanto.
"Diketahui IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) adalah keluarga atau keponakan Setya Novanto. IHP juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
"Diduga IHP menerima total USD 3,5 juta pada periode 29 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," lanjut Agus.
Sementara itu, Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP, dalam bidang perusahaan investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta.
"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima jumlah total USD 3,8 juta sebagai peruntukan pada Setya Novanto, dengan rincian melalui perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta," kata Agus lagi.
Selain itu, Made Oka juga merupakan perantara jatah komisi untuk Anggota DPR. "MOM diduga menjadi perantara fee untuk Anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," tutur Agus.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," kata Agus sebelumnya.
Post a Comment